This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Sabtu, 01 Desember 2012
Teknik Penulisan Berita untuk Penyiaran Berita di Televisi
12/01/2012 05:57:00 PM
Journalist
oleh:
Satrio Arismunandar
Perangkat Framing yang Terdapat dalam contoh Berita yang Disiarkan
12/01/2012 05:49:00 PM
Journalist
Tempo, 21-27 Februari 2005 berikut:
SKENARIO YANG BERUBAH
Presiden melantik para Kepala Staf Angkatan yang baru.
Peluang Ryamizard menjadi Panglima TNI semakin kecil.
Pengucapan sumpah jabatan itu baru saja usai. Presiden Susilo Bambang Yudhono pun sedang menyalami para Kepala Staf Angkatan baru. Namun, Jendral Ryamizard Ryacudu seolah tak sabar. Dari barisan di sisi kiri ruangan Istana Negara ia bergegas melangkah menyalami presiden, dan berbicara sejenak. Cuma sebentar. Setelah itu, Yudhoyono menyalami undangan yang lain.
Usai acara, Ryamizard mengaku melaporkan rencana keberangkatannya ke Aceh. ”Teruskan dulu ke Aceh”, katanya, mengutip tanggapan presiden. Sang jendral ingin meneruskan program Tentara Masuk Desa (TMD), yang beberapa waktu lalu dimulainya. ”Saya tak ingin meninggalkan pekerjaan rumah”, ujarnya.
Jumat pagi itu, Ryamizard memang jadi bagian perhatian. Sebelum acara, beberapa kali ia mencoba bercanda dengan Panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto, Laksamana Bernard Kent Sondakh, dan Marsekal Chappy Hakim. Tapi, sejurus kemudian ia terdiam. Pergantian Kepala Staf Angkatan diumumkan Kamis pekan lalu. Kursi KSAD yang diduduki Ryamizard kini diserahkan kepada Letnan Jendral Djoko Santoso. KSAL Laksamana Bernard Kent Sondakh digantikan Laksamana Madya Slamet Soebijanto, dan KSAU Marsekal Chappy Hakim digantikan Marsekal Madya Djoko Suyanto. ”Pengajuannya mulus, tak ada perdebatan segala macam”, kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin.
Penunjukkan Djoko Santoso sebenarnya tak mengejutkan. Sejak akhir tahun lalu namanya sudah ”tayang” di bursa calon KSAD. Ia dianggap lebih unggul, terutama dari sisi kinerja dan usia, dibandingkan tiga calon lain: Pangkostrad Letjen Hadi Waluyo, Inspektur Jendral TNI AD Letjen Djaja Soeparman, dan Komandan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD Letjen Cornel Simbolon. Djoko dinilai punya kans lebih besar. ”Dia cukup dekat dengan Presiden”. Kata pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies, Kusnanto Anggoro. Lulusan Akabri Darat 1975 itu pernah menjadi Wakil Asisten Sosial Politik semasa Yudhoyono menjadi Kepala Staf Sosial Politik maupun Kepala Staf Teritorial TNI.
Naiknya Slamet Soebijanto pun dianggap wajat. Putra Mojokerto, Jawa Timur, itu dikenal sebagai perwira karier yang matang di laut. Beberapa kali ia menjadi komandan kapal perang, dan terakhir jadi Panglima Komando Armada Timur sebelum menjabat Wakil Gubernur Lemhanas. Meski berbeda jurusan, di tingkat satu mereka sama-sama dididik di Magelang. Cerita Djoko Suyanto mungkin agak beda. Selama ini publik hanya mengetahui dua perwira tinggi berbintang tiga yang diajukan TNI AU kepada Presiden, yakni Wakil KSAU Marsdya Herman Prayitno dan Kepala Staf Umum TNI Laksda Wartoyo. Tapi karena kedua opsir itu hampir pensiun, Asisten Operasi KSAU yang masih berbintang dua ini dinaikkan pangkatnya satu jam sebelum pengumuman mutasi. Marsekal Muda paling senior di TNI AU ini pun kawan seangkatan Presiden Yudhoyono di Akabri 1973.
Meski teka-teki pergantian kepala-kepala staf telah terkuak, masih tersisa pertanyaan di sekitar calon-calon kepala staf pada 7 Februari lalu, Sutarto kembali mengajukan usul pergantian jabatan Panglima TNI kepada Presiden Yudhoyono. ”Isinya persis seperti yang pernah tiga kali diajukannya kepada Presiden Megawati Soekarnoputri dulu”, kata Sjafrie.
Soal pergantian jabatan Panglima tni sebenarnya sudah diatur dalam pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. Menurut aturan itu, calon Panglima TNI adalah perwira-perwira tinggi yang masih menjabat maupun mantan Kepala Stafd Angkatan. Jadi selain para kepala staf yang baru, Ryamizard masih punya peluang untuk menduduki kursi ””Cilangkap 1”.”Chappy dan Kent tak punya peluang karena mereka berdua sudah
diperpanjang masa jabatannya. ”Pak Ryamizard belum masuk usia pensiun”,
kata Sutarto. Tahun lalu sebtulnya sempat tersiar kabar bahwa Kent akan menggantikan Sutarto. Namun, setelah Sutorto tiga kali mengajukan permintaan pergantian posisi Panglima TNI, akhirnya Presiden Megawati Soekarnoputri malah mengajukan nama Ryamizard ke DPR. Proses pembahasannya di DPR tertunda karena surat itu diajukan sebelum Mega turun.
Dua bulan lalu, Yudhoyono mangaku tak ada masalah dengan Ryamizard berkaitan dengan penarikan surat Mega ke DPR. Tapi, skenario Istana tampaknya telah berubah. ”Tarto akan dipertahankan sampai beberapa bulan, ekmudian nanti Djoko Santoso yang naik menggantikannya”, kata seorang perwira tinggi. Jika itu terjadi, Ryamizard hanya menanti masa pensiun, 21 April nanti.
Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi pun telah mengungkapkan secara tersirat ketika ditanya tentang nama-nama calon Panglima TNI yang akan diajukan Presiden ke DPR. ”Yang jelas, sebelum ada pergantian, Panglima TNI tetap dijabat Jendral Endriartono Sutarto”, katanya. Adapun calon yang akan diajukan ke DPR, menurut Sudi, akan dilihat dari kinerja tiga kepala staf yang baru.
Anggota DPR dari komisi Pertahanan, Djoko Susilo, menyarankan Yudhoyono tetap mengajukan Ryamizard Ryacudu sebagai calon Panglima TNI utnuk menjabat selama setahun. Hal ini sekaligus untuk membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada masalah di antara mereka. ”Kalau Ryamizard tidak jadi, kan berarti Yudhoyono memang sedang memainkan bandul politik TNI”, katanya. Mantan Kepala Staf Teritorial Letjen Purn. Agus Widjojo, juga menganjurkan pemerintah meninjau kembali skenario menaikkan Djoko Santoso menjadi Panglima TNI. ”Alangkah cantiknya dia (SBY-Red) jika Panglima TNI nanti giliran TNI AU”, katanya.
Hingga kini memang belum pernah seorang perwira tinggi TNI AU menjabat panglima TNI. Tapi, pengamat militer M.T. Arifin tidak yakin Yudhoyono bakal mengubah skenario yang telah lama dirancangnya. ”Yudhoyono pasti menginginkan posisi yang paling safe untuk dirinya dengan memilih Djoko Santoso”, ujarnya.
Namun, seorang bekas anggota tim sukses Yudhoyono mengaku agak heran jika Presiden berani melawan arus dengan menaikkan Djoko Santoso sebagai Panglima TNI. Sebab, selain didukung Wakil Presiden Jusuf Kalla. ”Dia bukan tipe melawan arus dan tak akan berani sendirian menaikkan Djoko”, ujarnya. Ia menduga ada pihak lain yang mendorong Yudhoyono mengambil keputusan itu.
Ryamizard sendiri sebenarnya mengaku gembira atas diangkatnya Djoko Santoso sebagai kader yang baik. Namun, tampaknya ia sadar, jalan menuju kursi Panglima TNI kini kian terjal. ”Kalau maunya pemerintah begitu, ya sudah”, katanya. ”Kalau jadi Panglima TNI syukur, kalau enggak
yan enggak apa-apa. Jabatan itu kan urusan Tuhan”. (Hanibal W. Y. Wijayanta, Bernarda Rurit, Abdul Manan .*.
SKENARIO YANG BERUBAH
Presiden melantik para Kepala Staf Angkatan yang baru.
Peluang Ryamizard menjadi Panglima TNI semakin kecil.
Pengucapan sumpah jabatan itu baru saja usai. Presiden Susilo Bambang Yudhono pun sedang menyalami para Kepala Staf Angkatan baru. Namun, Jendral Ryamizard Ryacudu seolah tak sabar. Dari barisan di sisi kiri ruangan Istana Negara ia bergegas melangkah menyalami presiden, dan berbicara sejenak. Cuma sebentar. Setelah itu, Yudhoyono menyalami undangan yang lain.
Usai acara, Ryamizard mengaku melaporkan rencana keberangkatannya ke Aceh. ”Teruskan dulu ke Aceh”, katanya, mengutip tanggapan presiden. Sang jendral ingin meneruskan program Tentara Masuk Desa (TMD), yang beberapa waktu lalu dimulainya. ”Saya tak ingin meninggalkan pekerjaan rumah”, ujarnya.
Jumat pagi itu, Ryamizard memang jadi bagian perhatian. Sebelum acara, beberapa kali ia mencoba bercanda dengan Panglima TNI Jendral Endriartono Sutarto, Laksamana Bernard Kent Sondakh, dan Marsekal Chappy Hakim. Tapi, sejurus kemudian ia terdiam. Pergantian Kepala Staf Angkatan diumumkan Kamis pekan lalu. Kursi KSAD yang diduduki Ryamizard kini diserahkan kepada Letnan Jendral Djoko Santoso. KSAL Laksamana Bernard Kent Sondakh digantikan Laksamana Madya Slamet Soebijanto, dan KSAU Marsekal Chappy Hakim digantikan Marsekal Madya Djoko Suyanto. ”Pengajuannya mulus, tak ada perdebatan segala macam”, kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin.
Penunjukkan Djoko Santoso sebenarnya tak mengejutkan. Sejak akhir tahun lalu namanya sudah ”tayang” di bursa calon KSAD. Ia dianggap lebih unggul, terutama dari sisi kinerja dan usia, dibandingkan tiga calon lain: Pangkostrad Letjen Hadi Waluyo, Inspektur Jendral TNI AD Letjen Djaja Soeparman, dan Komandan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD Letjen Cornel Simbolon. Djoko dinilai punya kans lebih besar. ”Dia cukup dekat dengan Presiden”. Kata pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies, Kusnanto Anggoro. Lulusan Akabri Darat 1975 itu pernah menjadi Wakil Asisten Sosial Politik semasa Yudhoyono menjadi Kepala Staf Sosial Politik maupun Kepala Staf Teritorial TNI.
Naiknya Slamet Soebijanto pun dianggap wajat. Putra Mojokerto, Jawa Timur, itu dikenal sebagai perwira karier yang matang di laut. Beberapa kali ia menjadi komandan kapal perang, dan terakhir jadi Panglima Komando Armada Timur sebelum menjabat Wakil Gubernur Lemhanas. Meski berbeda jurusan, di tingkat satu mereka sama-sama dididik di Magelang. Cerita Djoko Suyanto mungkin agak beda. Selama ini publik hanya mengetahui dua perwira tinggi berbintang tiga yang diajukan TNI AU kepada Presiden, yakni Wakil KSAU Marsdya Herman Prayitno dan Kepala Staf Umum TNI Laksda Wartoyo. Tapi karena kedua opsir itu hampir pensiun, Asisten Operasi KSAU yang masih berbintang dua ini dinaikkan pangkatnya satu jam sebelum pengumuman mutasi. Marsekal Muda paling senior di TNI AU ini pun kawan seangkatan Presiden Yudhoyono di Akabri 1973.
Meski teka-teki pergantian kepala-kepala staf telah terkuak, masih tersisa pertanyaan di sekitar calon-calon kepala staf pada 7 Februari lalu, Sutarto kembali mengajukan usul pergantian jabatan Panglima TNI kepada Presiden Yudhoyono. ”Isinya persis seperti yang pernah tiga kali diajukannya kepada Presiden Megawati Soekarnoputri dulu”, kata Sjafrie.
Soal pergantian jabatan Panglima tni sebenarnya sudah diatur dalam pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. Menurut aturan itu, calon Panglima TNI adalah perwira-perwira tinggi yang masih menjabat maupun mantan Kepala Stafd Angkatan. Jadi selain para kepala staf yang baru, Ryamizard masih punya peluang untuk menduduki kursi ””Cilangkap 1”.”Chappy dan Kent tak punya peluang karena mereka berdua sudah
diperpanjang masa jabatannya. ”Pak Ryamizard belum masuk usia pensiun”,
kata Sutarto. Tahun lalu sebtulnya sempat tersiar kabar bahwa Kent akan menggantikan Sutarto. Namun, setelah Sutorto tiga kali mengajukan permintaan pergantian posisi Panglima TNI, akhirnya Presiden Megawati Soekarnoputri malah mengajukan nama Ryamizard ke DPR. Proses pembahasannya di DPR tertunda karena surat itu diajukan sebelum Mega turun.
Dua bulan lalu, Yudhoyono mangaku tak ada masalah dengan Ryamizard berkaitan dengan penarikan surat Mega ke DPR. Tapi, skenario Istana tampaknya telah berubah. ”Tarto akan dipertahankan sampai beberapa bulan, ekmudian nanti Djoko Santoso yang naik menggantikannya”, kata seorang perwira tinggi. Jika itu terjadi, Ryamizard hanya menanti masa pensiun, 21 April nanti.
Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi pun telah mengungkapkan secara tersirat ketika ditanya tentang nama-nama calon Panglima TNI yang akan diajukan Presiden ke DPR. ”Yang jelas, sebelum ada pergantian, Panglima TNI tetap dijabat Jendral Endriartono Sutarto”, katanya. Adapun calon yang akan diajukan ke DPR, menurut Sudi, akan dilihat dari kinerja tiga kepala staf yang baru.
Anggota DPR dari komisi Pertahanan, Djoko Susilo, menyarankan Yudhoyono tetap mengajukan Ryamizard Ryacudu sebagai calon Panglima TNI utnuk menjabat selama setahun. Hal ini sekaligus untuk membuktikan bahwa sebenarnya tidak ada masalah di antara mereka. ”Kalau Ryamizard tidak jadi, kan berarti Yudhoyono memang sedang memainkan bandul politik TNI”, katanya. Mantan Kepala Staf Teritorial Letjen Purn. Agus Widjojo, juga menganjurkan pemerintah meninjau kembali skenario menaikkan Djoko Santoso menjadi Panglima TNI. ”Alangkah cantiknya dia (SBY-Red) jika Panglima TNI nanti giliran TNI AU”, katanya.
Hingga kini memang belum pernah seorang perwira tinggi TNI AU menjabat panglima TNI. Tapi, pengamat militer M.T. Arifin tidak yakin Yudhoyono bakal mengubah skenario yang telah lama dirancangnya. ”Yudhoyono pasti menginginkan posisi yang paling safe untuk dirinya dengan memilih Djoko Santoso”, ujarnya.
Namun, seorang bekas anggota tim sukses Yudhoyono mengaku agak heran jika Presiden berani melawan arus dengan menaikkan Djoko Santoso sebagai Panglima TNI. Sebab, selain didukung Wakil Presiden Jusuf Kalla. ”Dia bukan tipe melawan arus dan tak akan berani sendirian menaikkan Djoko”, ujarnya. Ia menduga ada pihak lain yang mendorong Yudhoyono mengambil keputusan itu.
Ryamizard sendiri sebenarnya mengaku gembira atas diangkatnya Djoko Santoso sebagai kader yang baik. Namun, tampaknya ia sadar, jalan menuju kursi Panglima TNI kini kian terjal. ”Kalau maunya pemerintah begitu, ya sudah”, katanya. ”Kalau jadi Panglima TNI syukur, kalau enggak
yan enggak apa-apa. Jabatan itu kan urusan Tuhan”. (Hanibal W. Y. Wijayanta, Bernarda Rurit, Abdul Manan .*.
Tips Teknik Framing Berita (Teori Agenda Setting Berita)
12/01/2012 05:43:00 PM
Journalist
Teknik
Mem-framing Berita
1. Makna framing
Sesungguhnya framing
berita merupakan perpanjangan dari teori agenda setting, yaitu
semacam teknik yang dipakai wartawan untuk melahirkan wacana yang
akan ditangkap oleh khalayak. Secara praktis, framing bisa dilihat
dari cara wartawan memilih dan memilah bagian dari relaitas dan
menjadikannya bagian yang penting dari sebuah teks berita (Scheufele,
1999:107). Dengan kata lain, framing berita menyangkut seleksi
beberapa aspek dari realitas sosial dan menjadikannya menonjol dalam
sebuah berita, teriring harapan tertangkapnya wacana yang sedang
diinginkan wartawan.Secara teknis, tidak mungkin bukti bahwa seorang
wartawan untuk mem-framing seluruh bagian dari berita. Hanya bagian
dari kejadian-kejadian (happening) penting saja yang menjadi objek
framing wartawan. Tetapi, bagian-bagian kejadian (happening) penting
ini sendiri merupakan salah satu aspek yang sangat ingin diketahui
khalayak. Aspek lainnya adalah, peristiwa atau ide yang
diberitakan.
Kalai bisa, khalayak memang perlu mengetahui
teknik yang dipakai wartawan dalam mem-framing berita. Dengan
pengetahuan itu, mereka akan jadi kritis ketika memaknai berita.
Tetapi, bagi penulis berita, pengetahuan tentang teknik yang dipakai
dalam mem-framing berita merupakan satu keharusan. Teknik yang biasa
dipakai adalah: (i) defining problem, mendefinisikan masalah dengan
pertimbangan-pertimbangan yang sering kali didasari oleh nilai-nilai
kultural yang berlaku umum; (ii) diagnosing causes, mendiagnosis akar
permasalahan dengan mengidentifikasi kekuatan-kekuatan yang terlibat
dalam permasalahan; (iii0 making judgement, memberikan penilaian
moral terhadap akar permasalahan dan efek yang ditimbulkan; dan (iv)
suggesting remedies, menawarkan solusi dengan menunjukkan
perlakuan
tertentu dan dugaan efek yang mungkin terjadi.
Setelah
itu, penulis berita perlu juga mengetahui pengakat yang bisa dipakai
dalam proses framing adalah: (i) struktur sintaksis, yaitu penonjolan
aspek yang dianggap penting pada judul, lead dan penutup berita; (ii)
struktur skriptual, yaitu menghadirkan komponen kejadian yang
memenuhi nilai berita; (iii) struktur tematis, yaitu menghadirkan ide
dalam kalimat yang menguntungkan frase “sebab”, “karena”, dan
“karena itu”; dan (iv) struktur retoris, yaitu memaknai metafor,
contoh-contoh historis (exemplars), kata kunci, dan konotasi
(depiction).
2. Manfaat framing
Apakah para wartawan
akan menangis bila khalayak tidak memaknai berita sesuai dengan
framing mereka? Jawaban pertanyaan ini sangat tergantung dari
penghayatan para wartawan terhadap tugas dan kewajiban mereka. Bagi
seorang wartawan yang sadar persis bahwa tugasnya adalah
mengidentifikasi persoalan yang ada dalam masyarakat dan berperan
serta menyelesaikan masalah tersebut lewat wacana yang dia ciptakan,
maka dia akan sedih bila khalayak tidak bersikap apa-apa setelah
membaca berita yang ditulisnya. Untuk mengantisipasi itulah dia tidak
hanya berhenti pada penulisan berita saja. Dia akan amati apa yang
terjadi pada khalayak setelah membaca berita yang ditulisnya.
Sebaliknya, bagi seorang wartawan yang hanya bekerja untuk mencari
penghidupan semata, tugasnya akan berhenti begitu dia selesai menulis
sebuah berita.
Bila diamati lebih dalam lagi, sebenarnya
framing terdiri dari atas dua jenis, yaitu framing media dan framing
individu. Framing media dilakukan oleh wartawan dan framing individu
dilakukan oleh khalayak. Mengenai yang terakhir ini, ia akan menjadi
dasar bagi khalayak untuk melakukan interpretasi selektif dari pesan
yang disampaikan berita. Bagi khalayak, posisi framing individu
merpakan kondisi mental dan cetusan ide yang membimbing individu
memproses informasi. Dari framing individu inilah khalayak menangkap
wacana yang disampaikan wartwan.
Kalau ada khalayak yang tidak
mem-framing berita sesuai dengan framing yang diharapkan wartawan,
itu sebenarnya di luar kemampuan wartawan. Kendati begitu, tidak ada
salahnya wartawan memahami kognisi sosial khalayak mengenai sebuah
isu. Dengan pemahaman itu, wartawan bisa mem-framing berita yang pada
gilirinnya bisa di-framing khalayak sesuai dengan harapan
wartawan.
Kenyataan di atas merupakan satu bukti bahwa framing
media yang dilakukan wartawan dipengaruhi oleh beberapa variabel.
Selain kognisi sosial, variabel lain yang mempengaruhi wartawan
mem-framing berita adalah ideologi dan struktur sosial. Karena itu,
bagaimana wartawan mem-framing berita menjadi variabel terikat
(dependent variable). Pada titik ini bisa disebut bahwa wartawan
tidak begitu saja mem-framing berita.
3. Pedoman framing
Bila
seorag wartawan ingin mem-framing berita, ia harus mengingat kaidah
jurnalistik yang paling elementer, seperti nilai berita, framing
berita, layak berita dan bias berita. Artinya, dia harus tetap
mematuhi semua kaidah itu dengan penahanan diri. Setelah mematuhi
kaidah itulah ia baru melakukan framing terhadap berita.
Ada
tiga bagian berita yang bisa menjadi objek framing seorang wartawan.
Pertama, judul berita. Judul berita, sering kali di framing dengan
menggunakan metode emapti, yaitu menciptakan ”pribadi khayal”
dalam diri khalayak. Sebagai contoh, khalayak dianggapkaqn
menempatkan diri mereka seperti korban kerusakan lingkungan hidup
atau bagian dari satu masyarakat yang tidak bisa hidup dengan nyaman,
sehingga mereka bisa merasakan kepedihan yang luar biasa. Berdasarkan
perasaan ini, mereka akan menjadi sangat ”keras” pada pelaku
kerusakan lingkungan hidup, baik yang berkaitan langsung dengan
kehidupan mereka maupun yang tidak langsung (sebagai manifestasi
berpikir global, bertindak lokal). Untuk itu, perlu dirumuskan judul
berita lingkungan hidup yang menceritakan kerusakan lingkungan hidup,
seperti Asap membawa puluhan korban, Hancurnya lingkungan hidup alam
di Rinjani, dan sebagainya.
Kedua, fokus berita. Fokus berita
biasanya diframing orang dengan metode asosiasi, yaitu
”menggabungkan” kebijakan yang aktual dengan fokus berita.
Sebagai contoh misalnya kebijakan yang dimaksud adalah pemeliharaan
lingkungan hidup yang sedang diusahakan berbagai pihak. Dengan
”menghubungkan” kebijakan tersebut dalam fokus berita, khalayak
akan memperoleh kesadaran bahwa masih ada kerusakan lingkungan hidup
yang terjadi di berbagai daerah di seantero Indonesia, sekalipun
usaha untuk mengurangi kerusakan lingkungan hidup. Untuk itu,
wartawan perlu mengetahui secara persis kondisi riil pencegahan
kerusakan lingkungan hidup.
Fokus berita, dalam praktek
sehari-hari, adalah fakta yang menjawab pertanyaan what. Fakta inilah
yang kemudian ”digabungkan” dengan berbagai kebijakan yang sedang
dilakukan oleh berbagai pihak (terutama pemerintah), seperti tentang
pemakaian pestisida, arah industri, pemakaian pupuk, pemukiman
peladang berpindah serta perambah hutan, dan sebagainya.
Ketiga,
penutup berita. Penutup berita bisa di-framing dengan menggunakan
metode packing, yaitu menjadikan khlayak tidak berdaya untuk menolak
ajakan yang dikandung berita. Sebagai contoh, dalam berita lingkungan
hidup, apapun inti ajakan, khalayak menerima sepenuhnya. Sebab,
mereka tidak berdaya sama sekali untuk membantah kebenaran yang
direkonstruksikan oleh berita seperti; (1) bagi orang yang pernah
datang ke Simalanggang 20 tahun lalu, daerah itu menjadi tempat yang
sangat nyaman untuk tinggal. Di samping lingkungan alamnya yang masih
hijau, airnya sangat jernih dan tanahnya sangat subur. Sayang,
sekarang Simalanggang sangat kotor: sampah menumpuk di berbagai pojok
dan tikus berkeliaran. Airsudah tidak bersih lagi. Kesuburan tanah
berkurang. Semua itu terjadi gara-gara pembangunan berbagai industri
yang tidak peduli dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Itulah
sebabnya izin semua industri di Simalanggang perlu ditinjau lagi; dan
(2) Ia melongo menyadari aliran sungai macet, tanah longsor di
beberapa tempat dan air mulai menggenangi pekarangan rumah penduduk.
Mulutnya tiba-tiba terkatup rapat. Ia tidak yakin bahwa ekosistem
hutan kawasan Gunung Singgalang telah rusak. Tetapi, itulah yang
terjadi.
Mendadak sontak ia merasa malu memiliki kampung di
kaki Gunung Singgalang. Ia lebih malu lagi pada diri orang tuanya.
Ternyata yang slema ini ia banggakan dan sayangi, sudah merusak
lingkungan lewat eksploitasi hutan di sekitar Gunung Singgalang.
Jangan heran bila ia mendukung protes masyarakat terhadap perusahaan
milik orang tuanya yang memperoleh izin
mengeksploitasi hutan di
sekitar Gunung Singgalang tersebut.
Jika setiap hari pers
Indonesia membombardir khalayak dengan judul-judul berita lingkungan
hidup yang menggambarkan kerusakan lingkungan hidup, fokus berita
yang juga menunjukkan bahwa kebijakan tentang pemeliharaan fungsi
lingkungan hidup masih tidak terealisasikan dengan baik, serta
penutup berita yang mengajak khalayak untuk memerangi kerusakan
lingkungan hidup, lama-kelamaan akan muncul dorongan dalam diri
khalayak untuk ikut berpartisipasi dalam memelihara fungsi lingkungan
hidup sehingga bisa diwariskan kepada generasi mendatang dalam
keadaan yang sama dengan sekarang atau bisa lebih baik lagi.
4.
Praktek framing
Tugas 3:
Identifikasilah: (i) ide
framing; (ii) bagian berita yang memperoleh framing; dan (iii)
perangkat framing yang terdapat dalam contoh berita yang disiarkan
Tempo, 21-27 Februari 2005 berikut:
Teknik
Mem-framing Berita
1. Makna framing
Sesungguhnya framing
berita merupakan perpanjangan dari teori agenda setting, yaitu
semacam teknik yang dipakai wartawan untuk melahirkan wacana yang
akan ditangkap oleh khalayak. Secara praktis, framing bisa dilihat
dari cara wartawan memilih dan memilah bagian dari relaitas dan
menjadikannya bagian yang penting dari sebuah teks berita (Scheufele,
1999:107). Dengan kata lain, framing berita menyangkut seleksi
beberapa aspek dari realitas sosial dan menjadikannya menonjol dalam
sebuah berita, teriring harapan tertangkapnya wacana yang sedang
diinginkan wartawan.Secara teknis, tidak mungkin bukti bahwa seorang
wartawan untuk mem-framing seluruh bagian dari berita. Hanya bagian
dari kejadian-kejadian (happening) penting saja yang menjadi objek
framing wartawan. Tetapi, bagian-bagian kejadian (happening) penting
ini sendiri merupakan salah satu aspek yang sangat ingin diketahui
khalayak. Aspek lainnya adalah, peristiwa atau ide yang
diberitakan.
Kalai bisa, khalayak memang perlu mengetahui
teknik yang dipakai wartawan dalam mem-framing berita. Dengan
pengetahuan itu, mereka akan jadi kritis ketika memaknai berita.
Tetapi, bagi penulis berita, pengetahuan tentang teknik yang dipakai
dalam mem-framing berita merupakan satu keharusan. Teknik yang biasa
dipakai adalah: (i) defining problem, mendefinisikan masalah dengan
pertimbangan-pertimbangan yang sering kali didasari oleh nilai-nilai
kultural yang berlaku umum; (ii) diagnosing causes, mendiagnosis akar
permasalahan dengan mengidentifikasi kekuatan-kekuatan yang terlibat
dalam permasalahan; (iii0 making judgement, memberikan penilaian
moral terhadap akar permasalahan dan efek yang ditimbulkan; dan (iv)
suggesting remedies, menawarkan solusi dengan menunjukkan
perlakuan
tertentu dan dugaan efek yang mungkin terjadi.
Setelah
itu, penulis berita perlu juga mengetahui pengakat yang bisa dipakai
dalam proses framing adalah: (i) struktur sintaksis, yaitu penonjolan
aspek yang dianggap penting pada judul, lead dan penutup berita; (ii)
struktur skriptual, yaitu menghadirkan komponen kejadian yang
memenuhi nilai berita; (iii) struktur tematis, yaitu menghadirkan ide
dalam kalimat yang menguntungkan frase “sebab”, “karena”, dan
“karena itu”; dan (iv) struktur retoris, yaitu memaknai metafor,
contoh-contoh historis (exemplars), kata kunci, dan konotasi
(depiction).
2. Manfaat framing
Apakah para wartawan
akan menangis bila khalayak tidak memaknai berita sesuai dengan
framing mereka? Jawaban pertanyaan ini sangat tergantung dari
penghayatan para wartawan terhadap tugas dan kewajiban mereka. Bagi
seorang wartawan yang sadar persis bahwa tugasnya adalah
mengidentifikasi persoalan yang ada dalam masyarakat dan berperan
serta menyelesaikan masalah tersebut lewat wacana yang dia ciptakan,
maka dia akan sedih bila khalayak tidak bersikap apa-apa setelah
membaca berita yang ditulisnya. Untuk mengantisipasi itulah dia tidak
hanya berhenti pada penulisan berita saja. Dia akan amati apa yang
terjadi pada khalayak setelah membaca berita yang ditulisnya.
Sebaliknya, bagi seorang wartawan yang hanya bekerja untuk mencari
penghidupan semata, tugasnya akan berhenti begitu dia selesai menulis
sebuah berita.
Bila diamati lebih dalam lagi, sebenarnya
framing terdiri dari atas dua jenis, yaitu framing media dan framing
individu. Framing media dilakukan oleh wartawan dan framing individu
dilakukan oleh khalayak. Mengenai yang terakhir ini, ia akan menjadi
dasar bagi khalayak untuk melakukan interpretasi selektif dari pesan
yang disampaikan berita. Bagi khalayak, posisi framing individu
merpakan kondisi mental dan cetusan ide yang membimbing individu
memproses informasi. Dari framing individu inilah khalayak menangkap
wacana yang disampaikan wartwan.
Kalau ada khalayak yang tidak
mem-framing berita sesuai dengan framing yang diharapkan wartawan,
itu sebenarnya di luar kemampuan wartawan. Kendati begitu, tidak ada
salahnya wartawan memahami kognisi sosial khalayak mengenai sebuah
isu. Dengan pemahaman itu, wartawan bisa mem-framing berita yang pada
gilirinnya bisa di-framing khalayak sesuai dengan harapan
wartawan.
Kenyataan di atas merupakan satu bukti bahwa framing
media yang dilakukan wartawan dipengaruhi oleh beberapa variabel.
Selain kognisi sosial, variabel lain yang mempengaruhi wartawan
mem-framing berita adalah ideologi dan struktur sosial. Karena itu,
bagaimana wartawan mem-framing berita menjadi variabel terikat
(dependent variable). Pada titik ini bisa disebut bahwa wartawan
tidak begitu saja mem-framing berita.
3. Pedoman framing
Bila
seorag wartawan ingin mem-framing berita, ia harus mengingat kaidah
jurnalistik yang paling elementer, seperti nilai berita, framing
berita, layak berita dan bias berita. Artinya, dia harus tetap
mematuhi semua kaidah itu dengan penahanan diri. Setelah mematuhi
kaidah itulah ia baru melakukan framing terhadap berita.
Ada
tiga bagian berita yang bisa menjadi objek framing seorang wartawan.
Pertama, judul berita. Judul berita, sering kali di framing dengan
menggunakan metode emapti, yaitu menciptakan ”pribadi khayal”
dalam diri khalayak. Sebagai contoh, khalayak dianggapkaqn
menempatkan diri mereka seperti korban kerusakan lingkungan hidup
atau bagian dari satu masyarakat yang tidak bisa hidup dengan nyaman,
sehingga mereka bisa merasakan kepedihan yang luar biasa. Berdasarkan
perasaan ini, mereka akan menjadi sangat ”keras” pada pelaku
kerusakan lingkungan hidup, baik yang berkaitan langsung dengan
kehidupan mereka maupun yang tidak langsung (sebagai manifestasi
berpikir global, bertindak lokal). Untuk itu, perlu dirumuskan judul
berita lingkungan hidup yang menceritakan kerusakan lingkungan hidup,
seperti Asap membawa puluhan korban, Hancurnya lingkungan hidup alam
di Rinjani, dan sebagainya.
Kedua, fokus berita. Fokus berita
biasanya diframing orang dengan metode asosiasi, yaitu
”menggabungkan” kebijakan yang aktual dengan fokus berita.
Sebagai contoh misalnya kebijakan yang dimaksud adalah pemeliharaan
lingkungan hidup yang sedang diusahakan berbagai pihak. Dengan
”menghubungkan” kebijakan tersebut dalam fokus berita, khalayak
akan memperoleh kesadaran bahwa masih ada kerusakan lingkungan hidup
yang terjadi di berbagai daerah di seantero Indonesia, sekalipun
usaha untuk mengurangi kerusakan lingkungan hidup. Untuk itu,
wartawan perlu mengetahui secara persis kondisi riil pencegahan
kerusakan lingkungan hidup.
Fokus berita, dalam praktek
sehari-hari, adalah fakta yang menjawab pertanyaan what. Fakta inilah
yang kemudian ”digabungkan” dengan berbagai kebijakan yang sedang
dilakukan oleh berbagai pihak (terutama pemerintah), seperti tentang
pemakaian pestisida, arah industri, pemakaian pupuk, pemukiman
peladang berpindah serta perambah hutan, dan sebagainya.
Ketiga,
penutup berita. Penutup berita bisa di-framing dengan menggunakan
metode packing, yaitu menjadikan khlayak tidak berdaya untuk menolak
ajakan yang dikandung berita. Sebagai contoh, dalam berita lingkungan
hidup, apapun inti ajakan, khalayak menerima sepenuhnya. Sebab,
mereka tidak berdaya sama sekali untuk membantah kebenaran yang
direkonstruksikan oleh berita seperti; (1) bagi orang yang pernah
datang ke Simalanggang 20 tahun lalu, daerah itu menjadi tempat yang
sangat nyaman untuk tinggal. Di samping lingkungan alamnya yang masih
hijau, airnya sangat jernih dan tanahnya sangat subur. Sayang,
sekarang Simalanggang sangat kotor: sampah menumpuk di berbagai pojok
dan tikus berkeliaran. Airsudah tidak bersih lagi. Kesuburan tanah
berkurang. Semua itu terjadi gara-gara pembangunan berbagai industri
yang tidak peduli dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Itulah
sebabnya izin semua industri di Simalanggang perlu ditinjau lagi; dan
(2) Ia melongo menyadari aliran sungai macet, tanah longsor di
beberapa tempat dan air mulai menggenangi pekarangan rumah penduduk.
Mulutnya tiba-tiba terkatup rapat. Ia tidak yakin bahwa ekosistem
hutan kawasan Gunung Singgalang telah rusak. Tetapi, itulah yang
terjadi.
Mendadak sontak ia merasa malu memiliki kampung di
kaki Gunung Singgalang. Ia lebih malu lagi pada diri orang tuanya.
Ternyata yang slema ini ia banggakan dan sayangi, sudah merusak
lingkungan lewat eksploitasi hutan di sekitar Gunung Singgalang.
Jangan heran bila ia mendukung protes masyarakat terhadap perusahaan
milik orang tuanya yang memperoleh izin
mengeksploitasi hutan di
sekitar Gunung Singgalang tersebut.
Jika setiap hari pers
Indonesia membombardir khalayak dengan judul-judul berita lingkungan
hidup yang menggambarkan kerusakan lingkungan hidup, fokus berita
yang juga menunjukkan bahwa kebijakan tentang pemeliharaan fungsi
lingkungan hidup masih tidak terealisasikan dengan baik, serta
penutup berita yang mengajak khalayak untuk memerangi kerusakan
lingkungan hidup, lama-kelamaan akan muncul dorongan dalam diri
khalayak untuk ikut berpartisipasi dalam memelihara fungsi lingkungan
hidup sehingga bisa diwariskan kepada generasi mendatang dalam
keadaan yang sama dengan sekarang atau bisa lebih baik lagi.
4.
Praktek framing
Tugas 3:
Identifikasilah: (i) ide
framing; (ii) bagian berita yang memperoleh framing; dan (iii)
Konsep Dasar Pemberitaan (Fungsi Berita, Batasan, Layak)
12/01/2012 05:15:00 PM
Journalist
1. Fungsi Pemberitaan
Fungsi utama
pemberitaan bukanlah untuk memperingatkan, menginstruksikan, dan
membuat khalayak tercengang; tetapi memberitahu (Halsberstam 1992:
14). Setelah memberitahu khalayak, terserah khalayak untuk
memanfaatkan sebuah berita. Tertapi, kalau sebuah berita hanya
berhenti sampai memberitahu saja, maka berita itu disebut tidak
bermanfaat bagi khalayak.Lalu, bagaimana caranya agar berita bisa
bermanfaat untuk khalayak? Jawabnya ada dua, yaitu:a. Mengusahakan
berita sebagai pengetahuan umum
Pengetahuan umum adalah pengertian-pengertian bersama tentang satu hal yang bisa dimanfaatkan khalayak untuk berinteraksi sosial. Bila seorang individu tidak memiliki pengetahuan umu, biasanya ia tidak berdaya dalam berinteraksi dengan individu atau kelompok lain. Tidak heran kalau pengetahuan umum menjadi bagian yang penting dari kehidupan khalayak.
Pengalaman menunjukkan, bahan baku pengetahuan umum adalah informasi. Agar menjadi pengetahuan umu, informasi harus diinterpretasikan dan diberi konteks tertentu (Ericson, Baranek dan Chan 1987: 11). Sedangkan yang bisa digolongkan sebgai informasi antara lain:
berita, laporan, data statistic, peraturan-peraturan, keputusan-keputusan penting, resolusi. Kenyataan ini menimbulkan pendapat bahwa usaha menjadikan berita menjadi pengetahuan umum bisa ditempuh dengan menginterpretasikan berita dan memberinya konteks tertentu.
Lalu, siapa yang harus menginterpretasikan berita dan memberinya konteks tertentu? Jawabnya, khalayak. Tetapi, para wartawan perlu merangsang khalayak untuk melakukan kedua hal itu, yaitu denganmenyiarkan berita yang memiliki nilai sosial dan yang menguntungkan kepentingan umum. Sebuah berita disebut menyiarkan berita yang memiliki nilai sosial kalau berita tersebut memenuhi kepentingan umum. Berita tentang pertengkaran suami-istri dan ulang tahun pejabat pemerintah misanlnya, bukanlah berita yang memenuhi kepentingan umum.
Sedangkan berita disebut menguntungkan kepentingan umum, kalau berita tersebut tidak mendikte khalayak. Sebuah berita yang menyiarkan informasi yang berasal dari hanya satu narasumber jelas tidak menguntungkan kepentingan umum. Di samping khalayak tidak mendapatkan gmabaran permasalahan dari berbagai pihak, khalayak seolah-olah dipaksa untuk mengikuti pendapat satu orang saja.
Kalau selama ini para pengamat menilai bahwa khalayak belum bisa menjadikan berita-berita yang disiarkan pers Indonesia sebgai pengetahuan umum, maka menjadi tantangan begi pers Indonesia untuk menyiarkan berita yang memenuhi dan menguntungkan kepentingan umum. Andaikata pers Indonesia bisa menjadikan berita sebagai pengetahuan umum, pers indonesia disebut telah memberikan sumbangan yang sangat berarti bagi peningkatan daya nalar khalayak. Bukankah pengetahuan umum bisa dijadikan khalayak untuk mengontrol diri dan
lingkungan mereka?
b. Mengusahakan berita sebagai alat kontrol sosial
Maksud berita sebagai alat kontrol sosial adalah: memberitakan peristiwa yang buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan ihwal yang menyalahi aturan, supaya peristiwa buruk tidak terulang lagi dan kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan makin tinggi. Makanya berita sebagai alat kontrol sosial bisa disebut ”berita buruk”.
Selama ini ada pendapat yang dianut oleh banyak orang bahwa ”berita buruk” akan melahirkan hal yang buruk pula. Misalnya: berita menyeluruh tentang gerakan Papua Merdeka dikhawatirkan akan mengancam persatuan nasional. Tetapi, akhir-akhir ini, di negara maju, berkembang pendapat bahwa ”berita buruk” justru melahirkan pelajaran yang baik untuk memperkuat nilai dan identitas kolektif yang sudah dimiliki (Ericson, Baranek dan Chan 1987: 65). Sebab, khalayak cenderung memproyeksikan keadaan yang mereka lihat pada diri mereka. Begitu mereka melihat kehidupan gerakan Papua Merdeka yang tidak enak dan tidak tentram, saat itu pula mereka tidak ingin meniru mereka.
Pada sisi yan lain, penyiaran ”berita buruk” tentang sebuah lembaga pemerintah bisa melahirkan opii publik yang baru dan citra yang baru pula tentang lembaga pemerintah tersebut. Biarpun begitu, ia bisa merangsang gagasan-gagasan dari khalayak untuk ikut membantu memperbaiki lembaga pemerintah tersebut. Kalau berita itu tidak disiarkan, bukan mustahil gagasan-gagasan khalayak untuk memperbaiki lembaga tersebut tidak muncul.
Bagi individu yang terlibat langsung dalam sebuah ”berita buruk” penyiaran beritanya akan membuat ia selalu ingat bahwa khalayak tahu ia pernah teledor dan khilaf. Ingatan ini akan membuatnya berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ini dimungkinkan karena
sesungguhnay seorang individu akan merasa gundah dan resah bila khalayak tahu ia pernah berbuat salah.
Kalau selama ini ada kekhawatiran bahwa berita sebagai kontrol sosial akan meresahkan khalyak dan merugikan kepentingan umum, kenyataan di atas menimbulkan pendapat bahwa berita sebagai kontrol sosial lebih banyak mendatangkan keuntungan daripada kerugian. Salah satu keuntungan itu adalah merangsang tinbulnya gagasan-gagasan khalayak.
2. Batas Pemberitaan
Pengetahuan umum adalah pengertian-pengertian bersama tentang satu hal yang bisa dimanfaatkan khalayak untuk berinteraksi sosial. Bila seorang individu tidak memiliki pengetahuan umu, biasanya ia tidak berdaya dalam berinteraksi dengan individu atau kelompok lain. Tidak heran kalau pengetahuan umum menjadi bagian yang penting dari kehidupan khalayak.
Pengalaman menunjukkan, bahan baku pengetahuan umum adalah informasi. Agar menjadi pengetahuan umu, informasi harus diinterpretasikan dan diberi konteks tertentu (Ericson, Baranek dan Chan 1987: 11). Sedangkan yang bisa digolongkan sebgai informasi antara lain:
berita, laporan, data statistic, peraturan-peraturan, keputusan-keputusan penting, resolusi. Kenyataan ini menimbulkan pendapat bahwa usaha menjadikan berita menjadi pengetahuan umum bisa ditempuh dengan menginterpretasikan berita dan memberinya konteks tertentu.
Lalu, siapa yang harus menginterpretasikan berita dan memberinya konteks tertentu? Jawabnya, khalayak. Tetapi, para wartawan perlu merangsang khalayak untuk melakukan kedua hal itu, yaitu denganmenyiarkan berita yang memiliki nilai sosial dan yang menguntungkan kepentingan umum. Sebuah berita disebut menyiarkan berita yang memiliki nilai sosial kalau berita tersebut memenuhi kepentingan umum. Berita tentang pertengkaran suami-istri dan ulang tahun pejabat pemerintah misanlnya, bukanlah berita yang memenuhi kepentingan umum.
Sedangkan berita disebut menguntungkan kepentingan umum, kalau berita tersebut tidak mendikte khalayak. Sebuah berita yang menyiarkan informasi yang berasal dari hanya satu narasumber jelas tidak menguntungkan kepentingan umum. Di samping khalayak tidak mendapatkan gmabaran permasalahan dari berbagai pihak, khalayak seolah-olah dipaksa untuk mengikuti pendapat satu orang saja.
Kalau selama ini para pengamat menilai bahwa khalayak belum bisa menjadikan berita-berita yang disiarkan pers Indonesia sebgai pengetahuan umum, maka menjadi tantangan begi pers Indonesia untuk menyiarkan berita yang memenuhi dan menguntungkan kepentingan umum. Andaikata pers Indonesia bisa menjadikan berita sebagai pengetahuan umum, pers indonesia disebut telah memberikan sumbangan yang sangat berarti bagi peningkatan daya nalar khalayak. Bukankah pengetahuan umum bisa dijadikan khalayak untuk mengontrol diri dan
lingkungan mereka?
b. Mengusahakan berita sebagai alat kontrol sosial
Maksud berita sebagai alat kontrol sosial adalah: memberitakan peristiwa yang buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan ihwal yang menyalahi aturan, supaya peristiwa buruk tidak terulang lagi dan kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan makin tinggi. Makanya berita sebagai alat kontrol sosial bisa disebut ”berita buruk”.
Selama ini ada pendapat yang dianut oleh banyak orang bahwa ”berita buruk” akan melahirkan hal yang buruk pula. Misalnya: berita menyeluruh tentang gerakan Papua Merdeka dikhawatirkan akan mengancam persatuan nasional. Tetapi, akhir-akhir ini, di negara maju, berkembang pendapat bahwa ”berita buruk” justru melahirkan pelajaran yang baik untuk memperkuat nilai dan identitas kolektif yang sudah dimiliki (Ericson, Baranek dan Chan 1987: 65). Sebab, khalayak cenderung memproyeksikan keadaan yang mereka lihat pada diri mereka. Begitu mereka melihat kehidupan gerakan Papua Merdeka yang tidak enak dan tidak tentram, saat itu pula mereka tidak ingin meniru mereka.
Pada sisi yan lain, penyiaran ”berita buruk” tentang sebuah lembaga pemerintah bisa melahirkan opii publik yang baru dan citra yang baru pula tentang lembaga pemerintah tersebut. Biarpun begitu, ia bisa merangsang gagasan-gagasan dari khalayak untuk ikut membantu memperbaiki lembaga pemerintah tersebut. Kalau berita itu tidak disiarkan, bukan mustahil gagasan-gagasan khalayak untuk memperbaiki lembaga tersebut tidak muncul.
Bagi individu yang terlibat langsung dalam sebuah ”berita buruk” penyiaran beritanya akan membuat ia selalu ingat bahwa khalayak tahu ia pernah teledor dan khilaf. Ingatan ini akan membuatnya berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ini dimungkinkan karena
sesungguhnay seorang individu akan merasa gundah dan resah bila khalayak tahu ia pernah berbuat salah.
Kalau selama ini ada kekhawatiran bahwa berita sebagai kontrol sosial akan meresahkan khalyak dan merugikan kepentingan umum, kenyataan di atas menimbulkan pendapat bahwa berita sebagai kontrol sosial lebih banyak mendatangkan keuntungan daripada kerugian. Salah satu keuntungan itu adalah merangsang tinbulnya gagasan-gagasan khalayak.
2. Batas Pemberitaan
Sesungguhnya yang menjadi batas pemberitaan resmi di Indonesia ada tiga, yaitu Undang-Undang, Kode Etik Jurnalistik dan Code of Conduct yang dimiliki media pers. Undang-Undang membatasi media pers dari hjal-hal yang boleh diberitakan melalui pasal-pasalnya. Ia merupakan hukum positif. Bila ada media pers yang melanggar, maka ia akan dituntut di pengadilan. Sebuah Undang-Undang yang harus dipatuhi media pers sekarang adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999.
Kode Etik Jurnalistik membatasi wartawan tentang apa yang baik dan tidak baik diberitakan. Ia dikeluarkan oleh asosiasi profesi wartawan. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya diberikan oleh asosiasi profesi wartawan bersangkutan. Sanksi ini lebih bersifat moral. Wartawan yang melanggarnya akan disebut tidak bermoral, dikucilkan dari kehidupan media pers atau
diskors.
Sekarang, siapa pun wartawan Indonesia harus mematuhi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang sudah disusun bersama-sama oleh berbagai asosiasi profesi wartawan Indonesia di Bandung, 6 Agustus 1999. KEWI terdiri atas tujuh pasal, yaitu: (i) Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat utnuk memperoleh informasi yang benar; (ii) Wartawan Indonesia menempuh cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi; (iii) Wartawan Indonesia menghormati azas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat; (iv) Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban
kejahatan susila; (v) Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi; (vi) Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan; (vii) Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Code of Conduct, dalam pada itu, merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh sebuah media pers tentang apa yang boleh dan tidak boleh diberitakan. Ia mengikat wartawan sebagai pekerja di sebuah media pers. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya diberikan oleh media pers yang menerbitkan Code of Conduct itu. Tidak jarang sanksi itu lebih keras dari sanksi yang diberikan oleh asosiasi profesi wartawan, misalnya pemutusan hubungan kerja.
Dengan ketiga batas pemberitaan di atas terlihat bahwa media pers tidak bebas begitu saja menyiarkan berita. Ada peraturan-peraturan yan membatasinya menyiarkan berita kepada khalayak. Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa media pers sangat bebas, itu tidak benar. Media pers memiliki berbagai batasan pemberitaan. Justru karena batasan pemberitaan itulah diaeksis sebagai kekuatan keempat (fourth estate), setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
3. Layak Berita
Secara
praktis, layak berita merupakan gabungan antara nilai berita dan
tujuan media. Nilai berita merupakan titik awal utnuk meliput sebuah
peristiwa. Sedangkan tujuan media merupan saringan yang menentukan
apakah peristiwa yang sudah memiliki nilai berita pantas disiarkan
atau tidak. Dengan perkataan lain, tidak semua peristiwa yang
memiliki nilai berita bisa diberitakan. Sebaliknya, semua informasi
yang layak berita tentu memiliki nilai berita. Di Amerika Serikat,
seperti kata Doris A. Graber, nilai berita yang banyak dianut media
massa adalah: luar biasa, menghibur, tidak asing, dekat, konflik, dan
kekerasan (Graber 1993: 131). Artinya, semua peristiwa yang luar
biasa, bisa menghibur khalayak, tidak asing bagi khalayak, berdekatan
dengan khalayak (baik emosional maupun geografis), mengandung konflik
dan mengungkapkan kekerasan, perlu diberitskan. Di Indonesia, nilai
berita yang memasyarakat adalah penting, terkenal, luar biasa, dekat,
aktual, dan manusiawi. Dengan begitu media massa di Indonesia merasa
peristiwa yang penting bagi khalayak, menyangkut orang terkenal, luar
biasa, dekat dengan khalayak (baik emosional maupun geografis), baru
terjadi dan bersifat manusiawi, pantas diberitakan. Meskipun
demikian, tidak ada satu kekuatan pun yang bisa memaksa media massa,
baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia, untuk memenuhi nilai
berita yang umum tersebut. Semua media massa bebas menentukan nilai
berita yang akan dianut.
Bila seorang wartawan sudah menulis berita sesuai dengan kriteria nilai berita yang dianut medianya, berita itu tidak langsung disiarkan. Ia diserahkan pada redaktur untuk diuji. Pada saat ujian ini, kriteria yang dipakai bukan hanya nilai berita, tetapi juga tujuan media. Kalau tidak ada masalah, barulah berita tersebut layak berita. Kalau masih ada masalah, berita tersebut diserahkan kepada gatekeeper (di Indonesia, fungsi ini biasanya dijalankan oleh redaktur pelaksana, wakil pemimpin redaksi dan pemimpin redaksi). Gatekeeper yang akan memutuskan berita tersebut layak berita atau tidak.
Gatekeeper adalah orang yang sangat memahami konsep layak berita yang dianut media tempat ia bekerja. Dalam bekerja, ia lebih mengutamakan kepentingan medianya. Kalau ia merasa berita yang sedang ditangannya akan merugikan medianya, misalnya tidak akan menguntungkan secara ekonomis, atau akan menyebabkan pemerintah tersinggung, maka berita tersebut dianggap tidak layak berita. Tidak heran kalau berita lantas merupakan hasil sebuah proses penerapan konsep layak berita yang dipandu leoh gatekeeper. Akibatnya, sulit bagi orang untuk menjadikan berita model begini sebagai cermin sebuah realitas sosial.
Dengan penerapan konsep layak berita ini, wartawan tidak bekerja denga pikiran yang kosong. Kendati sebagian besar wartawan tahu persis konsep layak berita media tempat mereka bekerja, mereka sangat peka dengan nilai berita. Nilai berita menjadi pedoman pokok dalam meliput berita. Semua peristiwa atau pernyataan yang mereka amati senantiasa diukur denga nilai berita.
Apakah wartawan bisa bebas menentukan peristiwa yang memenuhi nilai berita? Jawabnya, tidak. Menurut Brian Dutton, wartawan dipengaruhi oleh aspek ekonomi dan budaya (Dutton 1986: 33-34). Aspek ekonomi di sini adalah keinginan media tampat mereka bekerja untuk senantiasa meningkatkan jumlah khalayak, semakin banyak pula kesempatan untuk memperoleh keuntungan. Tidak heran kalau wartawan berusaha mengetahui keinginan masyarakat.
Keinginan masyarakat tersebut bisa diketahui bila wartawan sangat memahami nilai dan norma yang dianut masyarakat bersangkutan (Pemahaman tentang nilai dan norma yang dianut masyarakat inilah yang disebut Brian Dutton sebagai aspek budaya). Dengan pemahaman ini wartawan menjadi paham peristiwa atau pernyataan apa yang luar biasa, manusiawi, dekat, dan sebagainya bagi masyarakat. Dengan pengertian ini wartawan mampu menebak peristiwa yang akan berkenan di hati masyarakat.
Semua ini bisa diketahui bila wartawan dekat dengan masyarakat, baik melalui pergaulan sosial maupun tinggal di lingkungan masyarakat tersebut. Pengamatan sepintas tidak menjamin wartawan bisa mengetahui aspek budaya ini. Lebih dari itu, keadaan di atas makin meyakinkan bahwa pers tidak bisa lepas dari sistem sosial yang melingkupi masyarakat tempat pers itu beroperasi.
Sesungguhnya konsep layak berita yan dianut media tidak lepas dari usaha pengejawantahan ideologi. Herbert Marcuse misalnya, menyiratkan bahwa berita yang ada di media massa memanipulasi kenyataan yang sebenarnya, sehingga masyarakat tidak tahu kebutuhan mereka yang sesungguhnya (ibid.,35). Dengan demikian konsep layak berita difokuskanpada usaha mencari keuntungan materi. Keadaan seperti ini hanya akan menguntungkan pemilik modal.
Pandangan Antonio Gramsci mengesankan bahwa berita yang ada di media massa membuat penguasa mampu mengontrol masyarakat secara haluis, tidak lagi menggunakan kekerasan (ibid.,37). Sebab media massa sekarang sangat berperan dalam membentuk akal sehat masyarakat. Lihatlah, dengan hanya menerapkan konsep layak berita yang terfokus pada pemberitaan yang baik saja tentang penguasa, masyarakat menjadi tidak kritis lagi terhadap pemerintah. Masyarakat menjadi percaya dan patuh saja kepada pemerintah.
Barangkali media massa di Indonesia tidak menganut salah satu atau kedua ideologi tersebut di atas. Tetapi, wartawan perlu mengetahui bahwa dari kenyataan tersebut, banyak orang lantas menyebut berita yang disiarkan media massa adalah alat orang-orang yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi. Berbarengan dengan itu media massa juga memberi legitimasi terhadap ideologi tertentu. Terpulang kepada wartawan untuk memilih media massa yang cocok dengan ideologi yang dianutnya. Bagaimanapun kepuasan erja wartawan juga berkaitan dengan pengejawantahan ideologi wartawan itu sendiri.
4. Model Proses Penulisan Berita
Bila seorang wartawan sudah menulis berita sesuai dengan kriteria nilai berita yang dianut medianya, berita itu tidak langsung disiarkan. Ia diserahkan pada redaktur untuk diuji. Pada saat ujian ini, kriteria yang dipakai bukan hanya nilai berita, tetapi juga tujuan media. Kalau tidak ada masalah, barulah berita tersebut layak berita. Kalau masih ada masalah, berita tersebut diserahkan kepada gatekeeper (di Indonesia, fungsi ini biasanya dijalankan oleh redaktur pelaksana, wakil pemimpin redaksi dan pemimpin redaksi). Gatekeeper yang akan memutuskan berita tersebut layak berita atau tidak.
Gatekeeper adalah orang yang sangat memahami konsep layak berita yang dianut media tempat ia bekerja. Dalam bekerja, ia lebih mengutamakan kepentingan medianya. Kalau ia merasa berita yang sedang ditangannya akan merugikan medianya, misalnya tidak akan menguntungkan secara ekonomis, atau akan menyebabkan pemerintah tersinggung, maka berita tersebut dianggap tidak layak berita. Tidak heran kalau berita lantas merupakan hasil sebuah proses penerapan konsep layak berita yang dipandu leoh gatekeeper. Akibatnya, sulit bagi orang untuk menjadikan berita model begini sebagai cermin sebuah realitas sosial.
Dengan penerapan konsep layak berita ini, wartawan tidak bekerja denga pikiran yang kosong. Kendati sebagian besar wartawan tahu persis konsep layak berita media tempat mereka bekerja, mereka sangat peka dengan nilai berita. Nilai berita menjadi pedoman pokok dalam meliput berita. Semua peristiwa atau pernyataan yang mereka amati senantiasa diukur denga nilai berita.
Apakah wartawan bisa bebas menentukan peristiwa yang memenuhi nilai berita? Jawabnya, tidak. Menurut Brian Dutton, wartawan dipengaruhi oleh aspek ekonomi dan budaya (Dutton 1986: 33-34). Aspek ekonomi di sini adalah keinginan media tampat mereka bekerja untuk senantiasa meningkatkan jumlah khalayak, semakin banyak pula kesempatan untuk memperoleh keuntungan. Tidak heran kalau wartawan berusaha mengetahui keinginan masyarakat.
Keinginan masyarakat tersebut bisa diketahui bila wartawan sangat memahami nilai dan norma yang dianut masyarakat bersangkutan (Pemahaman tentang nilai dan norma yang dianut masyarakat inilah yang disebut Brian Dutton sebagai aspek budaya). Dengan pemahaman ini wartawan menjadi paham peristiwa atau pernyataan apa yang luar biasa, manusiawi, dekat, dan sebagainya bagi masyarakat. Dengan pengertian ini wartawan mampu menebak peristiwa yang akan berkenan di hati masyarakat.
Semua ini bisa diketahui bila wartawan dekat dengan masyarakat, baik melalui pergaulan sosial maupun tinggal di lingkungan masyarakat tersebut. Pengamatan sepintas tidak menjamin wartawan bisa mengetahui aspek budaya ini. Lebih dari itu, keadaan di atas makin meyakinkan bahwa pers tidak bisa lepas dari sistem sosial yang melingkupi masyarakat tempat pers itu beroperasi.
Sesungguhnya konsep layak berita yan dianut media tidak lepas dari usaha pengejawantahan ideologi. Herbert Marcuse misalnya, menyiratkan bahwa berita yang ada di media massa memanipulasi kenyataan yang sebenarnya, sehingga masyarakat tidak tahu kebutuhan mereka yang sesungguhnya (ibid.,35). Dengan demikian konsep layak berita difokuskanpada usaha mencari keuntungan materi. Keadaan seperti ini hanya akan menguntungkan pemilik modal.
Pandangan Antonio Gramsci mengesankan bahwa berita yang ada di media massa membuat penguasa mampu mengontrol masyarakat secara haluis, tidak lagi menggunakan kekerasan (ibid.,37). Sebab media massa sekarang sangat berperan dalam membentuk akal sehat masyarakat. Lihatlah, dengan hanya menerapkan konsep layak berita yang terfokus pada pemberitaan yang baik saja tentang penguasa, masyarakat menjadi tidak kritis lagi terhadap pemerintah. Masyarakat menjadi percaya dan patuh saja kepada pemerintah.
Barangkali media massa di Indonesia tidak menganut salah satu atau kedua ideologi tersebut di atas. Tetapi, wartawan perlu mengetahui bahwa dari kenyataan tersebut, banyak orang lantas menyebut berita yang disiarkan media massa adalah alat orang-orang yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi. Berbarengan dengan itu media massa juga memberi legitimasi terhadap ideologi tertentu. Terpulang kepada wartawan untuk memilih media massa yang cocok dengan ideologi yang dianutnya. Bagaimanapun kepuasan erja wartawan juga berkaitan dengan pengejawantahan ideologi wartawan itu sendiri.
4. Model Proses Penulisan Berita
Menurut Doris A. Graber, model proses
penulisan penulisan berita terdiri atas: model cermin, model
profesional, model organisasi, dan model politik (Graber 1993;24-26).
Setiap model memiliki karakteristik sendiri. Model sermin adalah
model yang mengharuskan berita dilaporkan apa adanya. Artinya, tugas
wartawan adalah melaporkan sebuah peristiwa seakurat dan sejujur
mungkin. Dalam pandangan ini wartawan tidak berhak memberi perspektif
terhadap peristiwa tersebut.
Model profesional mengisyaratkan berita sebagai hasil kemampuan profesionalisme jurnalisme yang tinggi, yang memadukan ketrampilan memilih peristiwa yang memenuhi kriteria nilai berita dengan ketrampilan menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak dalam sebuah peristiwa disertai dengan rasa susastra yang tinggi. Dengan demikian, tugas wartawan adalah menyajikan berita yang komprehensif kepada khalayak tanpa menyertakan penilaiannya dengan bahasa yang enak dibaca. Menurut pandangan ini hanya khalayak yang berhak menilai peristiwa yang diberitakan.
Model organisasi menekankan bahwa berita perlu disesuaikan dengan tujuan organisasi media yang menyiarkan berita tersebut. Berita yang tersaji diangankan mendatangkan keuntungan bagi organisasi. Tidak jarang, bahkan, berita dimasukkan sebagai alat untuk membentuk citra positif bagi organisasi bersangkutan. Dalam hal ini, biasanya pengurus inti organisasilah yang menjadi anggota bidang redaksi.
Sedangkan model politik meletakkan berita sebagai produ sebuah ideologi dan mampu memberi legitimasi terhadap sebuah ideologi. Karena itu, berita diarahkan untuk menjelek-jelekan ideologi yang bertentangan dengan ideologi yang dianut pemilik media dan memuji-muji ideologi yang dianut pemilik media. Adalah wajar berita produk profesionalisme jurnalisme model begini selalu mengundang konflik.
Mengikuti keempat model di atas, timbul pertanyaan: model proses penulisan yang mana yang ideal bagi pers di Indonesia? Sebelum menentukan pilihan, diperlukan sebuah pedoman. Apa pedomannya? Yaitu: model proses penulisan yang bisa merefleksikan semua dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat. Ini perlu digarisbawahi. Sebab, merefleksikan dinamika ini bukanlah pekerjaan yang mudah. Pengalaman menunjukkan, wartawan sering kali dihadapkan kepada pertanyaan: kepentingan siapa yang harus didulukan ketika berusaha merefleksikan dinamika tersebut? Kepentingan masyarakat, kepentingan profesionalisme jurnalisme, kepentingan media atau kepentingan pemerintah? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Bagaimana pun wartawan harus menjawabnya.
Untuk bisa melaksanakan tugas tersebut, model proses penulisan berita profesional akan banyak membantu. Artinya, model inilah yang ideal. Sebab, model ini memungkinkan wartawan menyajikan informasi yang bermanfaat buat masyarakat dan mengontrol pemerintah tanpa mengorbankan profesionalisme jurnalismenya. Model ini juga memungkinkan wartawan ”bermain” untuk mnegutamakan kepentingan masyarakat tanpa mengorbankan media tempatnya bekerja.
5. Fakta dan Opini dalan Pemberitaan
Model profesional mengisyaratkan berita sebagai hasil kemampuan profesionalisme jurnalisme yang tinggi, yang memadukan ketrampilan memilih peristiwa yang memenuhi kriteria nilai berita dengan ketrampilan menyeimbangkan kepentingan berbagai pihak dalam sebuah peristiwa disertai dengan rasa susastra yang tinggi. Dengan demikian, tugas wartawan adalah menyajikan berita yang komprehensif kepada khalayak tanpa menyertakan penilaiannya dengan bahasa yang enak dibaca. Menurut pandangan ini hanya khalayak yang berhak menilai peristiwa yang diberitakan.
Model organisasi menekankan bahwa berita perlu disesuaikan dengan tujuan organisasi media yang menyiarkan berita tersebut. Berita yang tersaji diangankan mendatangkan keuntungan bagi organisasi. Tidak jarang, bahkan, berita dimasukkan sebagai alat untuk membentuk citra positif bagi organisasi bersangkutan. Dalam hal ini, biasanya pengurus inti organisasilah yang menjadi anggota bidang redaksi.
Sedangkan model politik meletakkan berita sebagai produ sebuah ideologi dan mampu memberi legitimasi terhadap sebuah ideologi. Karena itu, berita diarahkan untuk menjelek-jelekan ideologi yang bertentangan dengan ideologi yang dianut pemilik media dan memuji-muji ideologi yang dianut pemilik media. Adalah wajar berita produk profesionalisme jurnalisme model begini selalu mengundang konflik.
Mengikuti keempat model di atas, timbul pertanyaan: model proses penulisan yang mana yang ideal bagi pers di Indonesia? Sebelum menentukan pilihan, diperlukan sebuah pedoman. Apa pedomannya? Yaitu: model proses penulisan yang bisa merefleksikan semua dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat. Ini perlu digarisbawahi. Sebab, merefleksikan dinamika ini bukanlah pekerjaan yang mudah. Pengalaman menunjukkan, wartawan sering kali dihadapkan kepada pertanyaan: kepentingan siapa yang harus didulukan ketika berusaha merefleksikan dinamika tersebut? Kepentingan masyarakat, kepentingan profesionalisme jurnalisme, kepentingan media atau kepentingan pemerintah? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Bagaimana pun wartawan harus menjawabnya.
Untuk bisa melaksanakan tugas tersebut, model proses penulisan berita profesional akan banyak membantu. Artinya, model inilah yang ideal. Sebab, model ini memungkinkan wartawan menyajikan informasi yang bermanfaat buat masyarakat dan mengontrol pemerintah tanpa mengorbankan profesionalisme jurnalismenya. Model ini juga memungkinkan wartawan ”bermain” untuk mnegutamakan kepentingan masyarakat tanpa mengorbankan media tempatnya bekerja.
5. Fakta dan Opini dalan Pemberitaan
Menurut
prinsip etika jurnalistik yang paling sederhana, informasi yang boleh
diberitakan wartawan adalah fakta. Secara umum fakta adalah semua
fenomena yang benar-benar terjadi. Sedangkan secara praktis fakta
adalah semua keterangan yang diungkapkan oleh narasumber dan semua
hasil observasi wartawan.
Berpedoman kepada penjelasan ini, semua pertanyaan seorang narasumber yang diperoleh wartawan, baik melalui wawancara maupun tulisannya, adalah fakta. Karena itu, wartawan tidak perlu ragu terhadap keterangan yang diperoleh dari seorang narasumber. Kalau ada yang perlu diragukan, barangkali, adalah soal realitas hasil pengamatan narasumber tersebut. Sebab, menurut Alastair Reid, fakta hanya sebagian dari relitas (dalam Olen 1988:82). Realitas hanya akan diperoleh dari penggabungan berbagai fakta yang terdapat dalam setting tertentu dan berlaku dalam konteks tertentu pula. Dengan perkataan lain, bila para wartawan ingin mengungkapkan realitas yang sebenarnya dari pernyataan seorang narasumber, mereka perlu mengamati setting dan konteks yang dipilih si narasumber dalam melakukan pengamatannya.
Kalau sudah mencapai taraf realitas, apakah sudah bisa disebut kebenaran? Kebenaran, menurut prinsip umum etika jurnalistik, adalah penjelasan lengkap yang sesungguhnya fakta. Misalnya begini: pernyataan seorang narasumber adalah fakta. Penjelasan lengkap dari pernyataan itu, yang antara lain berisi makna pernyataan yang sebenarnya dan alasan pengungkapan pernyataan yang sesungguhnya adalah kebenaran. Kenyataan ini melahirkan pengertian, kalau khalayak hanya ingin mengetahui pernyataan seorang narasumber, yang mereka peroleh adalah fakta. Tetapi, kalau mereka ingin mengetahui penjelasan lengkap yang sesungguhnya mengenai pernyataan seorang narasumber, maka mereka akan menangkap kebenaran.
Mengikuti logika ini, ketika membaca sebuah berita, khalayak diminta membedakan ”pernyataan dan makna yang dikandungya”, serta ”pernyataan dan penjelasannya”. Untuk mengetahui kebenaran, tidak cukup hanya mengetahui pernyataannya saja, tetapi perlu ditambah dengan penjelasan lengkap mengenai pernyataan bersangkutan. Ini perlu digarisbawahi supaya khalayak tidak tergesa-gesa mengaku mengetahui kebenaran setelah
mengetahui fakta semata.
Lalu, bagaimana dengan opini? Opini adalah penilaian moral seseorang terhadap satu peristiwa dan fenomena. Mengikuti pengertian yang sangat sederhana ini, maka opini seorang wartawan adalah penilaian moralnya terhadap peristiwa atau fenomena yang disaksikannya. Kalau seorang wartawan memasukkan opininya dalam berita yang ditulisnya, maka posisinya tidak lagi sebagai ”pengamat”, tetapi sudah berubah menjadi ”penganjur”, dan bukan mustahil pula mengarah pada ”partisipan”. Ketiga jenis wartawan ini memiliki ciri yang berbeda. Wartawanpengamat akan berlaku netral dalam penyiaran berita. Wartawan penganjur akan menyiarkan berita yang merangsang timbulnya gerakan sosial, seperti protes umum, unjuk rasa, demonstrasi dan sebagainya. Sedangkan wartawan partisipan lebih suka mempertanyakan mottif seorang narasumber sebelum menyiarkan berita yang
1.bersumber dari dirinya.
Kalau seorang ingin menjadi wartawan pengamat, ia harus sejauh mungkin menghindari isi pemberitaan dari opininya. Ia diizinkan memberikan opini sehubungan dengan penerapan nilai dan layak berita. Dengan perkataan lain, ahram baginya mencampur fakta dengan opininya.
Bagaimana membedakan fakta dan opini melahirkan istilah jurnalisme yang berbeda, seperti ”Jurnalisme Baru”, ”Jurnalisme Evaluatif”, dan ”Jurnalisme Partisipan”. ”Jurnalisme Baru” mengandung hasrat wartawan untuk memasukkan subjektivitas dirinya dalam melaporkan peristiwa yang dilihatnya. ”Jurnalisme Evaluatif” mencampurkan fakta-fakta yang diperoleh dan subjektivitas wartawan untuk mengevaluasi birokrasi dan para pejabat pemerintah. Sedangkan ”Jurnalisme Partisipan” biasa dilakukan penerbitan pers untuk memperjuangkan kebenaran versi wartawannya (Anwar 1983:5)
Berpedoman kepada penjelasan ini, semua pertanyaan seorang narasumber yang diperoleh wartawan, baik melalui wawancara maupun tulisannya, adalah fakta. Karena itu, wartawan tidak perlu ragu terhadap keterangan yang diperoleh dari seorang narasumber. Kalau ada yang perlu diragukan, barangkali, adalah soal realitas hasil pengamatan narasumber tersebut. Sebab, menurut Alastair Reid, fakta hanya sebagian dari relitas (dalam Olen 1988:82). Realitas hanya akan diperoleh dari penggabungan berbagai fakta yang terdapat dalam setting tertentu dan berlaku dalam konteks tertentu pula. Dengan perkataan lain, bila para wartawan ingin mengungkapkan realitas yang sebenarnya dari pernyataan seorang narasumber, mereka perlu mengamati setting dan konteks yang dipilih si narasumber dalam melakukan pengamatannya.
Kalau sudah mencapai taraf realitas, apakah sudah bisa disebut kebenaran? Kebenaran, menurut prinsip umum etika jurnalistik, adalah penjelasan lengkap yang sesungguhnya fakta. Misalnya begini: pernyataan seorang narasumber adalah fakta. Penjelasan lengkap dari pernyataan itu, yang antara lain berisi makna pernyataan yang sebenarnya dan alasan pengungkapan pernyataan yang sesungguhnya adalah kebenaran. Kenyataan ini melahirkan pengertian, kalau khalayak hanya ingin mengetahui pernyataan seorang narasumber, yang mereka peroleh adalah fakta. Tetapi, kalau mereka ingin mengetahui penjelasan lengkap yang sesungguhnya mengenai pernyataan seorang narasumber, maka mereka akan menangkap kebenaran.
Mengikuti logika ini, ketika membaca sebuah berita, khalayak diminta membedakan ”pernyataan dan makna yang dikandungya”, serta ”pernyataan dan penjelasannya”. Untuk mengetahui kebenaran, tidak cukup hanya mengetahui pernyataannya saja, tetapi perlu ditambah dengan penjelasan lengkap mengenai pernyataan bersangkutan. Ini perlu digarisbawahi supaya khalayak tidak tergesa-gesa mengaku mengetahui kebenaran setelah
mengetahui fakta semata.
Lalu, bagaimana dengan opini? Opini adalah penilaian moral seseorang terhadap satu peristiwa dan fenomena. Mengikuti pengertian yang sangat sederhana ini, maka opini seorang wartawan adalah penilaian moralnya terhadap peristiwa atau fenomena yang disaksikannya. Kalau seorang wartawan memasukkan opininya dalam berita yang ditulisnya, maka posisinya tidak lagi sebagai ”pengamat”, tetapi sudah berubah menjadi ”penganjur”, dan bukan mustahil pula mengarah pada ”partisipan”. Ketiga jenis wartawan ini memiliki ciri yang berbeda. Wartawanpengamat akan berlaku netral dalam penyiaran berita. Wartawan penganjur akan menyiarkan berita yang merangsang timbulnya gerakan sosial, seperti protes umum, unjuk rasa, demonstrasi dan sebagainya. Sedangkan wartawan partisipan lebih suka mempertanyakan mottif seorang narasumber sebelum menyiarkan berita yang
1.bersumber dari dirinya.
Kalau seorang ingin menjadi wartawan pengamat, ia harus sejauh mungkin menghindari isi pemberitaan dari opininya. Ia diizinkan memberikan opini sehubungan dengan penerapan nilai dan layak berita. Dengan perkataan lain, ahram baginya mencampur fakta dengan opininya.
Bagaimana membedakan fakta dan opini melahirkan istilah jurnalisme yang berbeda, seperti ”Jurnalisme Baru”, ”Jurnalisme Evaluatif”, dan ”Jurnalisme Partisipan”. ”Jurnalisme Baru” mengandung hasrat wartawan untuk memasukkan subjektivitas dirinya dalam melaporkan peristiwa yang dilihatnya. ”Jurnalisme Evaluatif” mencampurkan fakta-fakta yang diperoleh dan subjektivitas wartawan untuk mengevaluasi birokrasi dan para pejabat pemerintah. Sedangkan ”Jurnalisme Partisipan” biasa dilakukan penerbitan pers untuk memperjuangkan kebenaran versi wartawannya (Anwar 1983:5)
Pasal Undang- Undang Peraturan Kode Etik Jurnalis (Pers)
12/01/2012 05:09:00 PM
Journalist
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
menghormati hak privasi;
tidak menyuap;
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
“Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapt
Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S
Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian
Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Haziru
Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat
Sejarah Jurnalistik di Indonesia (tokoh pers)
12/01/2012 05:06:00 PM
Journalist
BAGAIMANA dengan di Indonesia? Tokoh pers
nasional, Soebagijo Ilham Notodidjojo dalam bukunya “PWI di Arena
Masa” (1998) menulis, Tirtohadisoerjo atau Raden Djokomono
(1875-1918), pendiri mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910
berkembang jadi harian, sebagai pemrakarsa pers nasional. Artinya,
dialah yang pertama kali mendirikan penerbitan yang dimodali modal
nasional dan pemimpinnya orang Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya, pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan kemerdekaan bangsa ini. Haryadi Suadi menyebutkan, salah satu fasilitas yang pertama kali direbut pada masa awal kemerdekaan adalah fasilitas percetakan milik perusahaan koran Jepang seperti Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja (Bandung), dan Sinar Baroe (Semarang) (“PR”, 23 Agustus 2004).
Menurut Haryadi, kondisi pers Indonesia semakin menguat pada akhir 1945 dengan terbitnya beberapa koran yang mempropagandakan kemerdekaan Indonesia seperti, Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), dan The Voice of Free Indonesia.
Seperti juga di belahan dunia lain, pers Indonesia diwarnai dengan aksi pembungkaman hingga pembredelan. Haryadi Suadi mencatat, pemberedelan pertama sejak kemerdekaan terjadi pada akhir 1940-an. Tercatat beberapa koran dari pihak Front Demokrasi Rakyat (FDR) yang dianggap berhaluan kiri seperti Patriot, Buruh, dan Suara Ibu Kota dibredel pemerintah. Sebaliknya, pihak FDR membalas dengan membungkam koran Api Rakjat yang menyuarakan kepentingan Front Nasional. Sementara itu pihak militer pun telah memberedel Suara Rakjat dengan alasan terlalu banyak mengkritik pihaknya.
Jurnalisme kuning pun sempat mewarnai dunia pers Indonesia, terutama setelah Soeharto lengser dari kursi presiden. Judul dan berita yang bombastis mewarnai halaman-halaman muka koran-koran dan majalah-majalah baru. Namun tampaknya, jurnalisme kuning di Indonesia belum sepenuhnya pudar. Terbukti hingga saat ini masih ada koran-koran yang masih menyuguhkan pemberitaan sensasional semacam itu.
Teknologi dalam jurnalisme
Kegiatan jurnalisme terkait erat dengan perkembangan teknologi publikasi dan informasi. Pada masa antara tahun 1880-1900, terdapat berbagai kemajuan dalam publikasi jurnalistik. Yang paling menonjol adalah mulai digunakannya mesin cetak cepat, sehingga deadline penulisan berita bisa ditunda hingga malam hari dan mulai munculnya foto di surat kabar.
Pada 1893 untuk pertama kalinya surat-surat kabar di AS menggunakan tinta warna untuk komik dan beberapa bagian di koran edisi Minggu. Pada 1899 mulai digunakan teknologi merekam ke dalam pita, walaupun belum banyak digunakan oleh kalangan jurnalis saat itu.
Pada 1920-an, surat kabar dan majalah mendapatkan pesaing baru dalam pemberitaan, dengan maraknya radio berita. Namun demikian, media cetak tidak sampai kehilangan pembacanya, karena berita yang disiarkan radio lebih singkat dan sifatnya sekilas. Baru pada 1950-an perhatian masyarakat sedikit teralihkan dengan munculnya televisi.
Perkembangan teknologi komputer yang sangat pesat pada era 1970-1980 juga ikut mengubah cara dan proses produksi berita. Selain deadline bisa diundur sepanjang mungkin, proses cetak, copy cetak yang bisa dilakukan secara massif, perwajahan, hingga iklan, dan marketing mengalami perubahan sangat besar dengan penggunaan komputer di industri media massa.
Memasuki era 1990-an, penggunaan teknologi komputer tidak terbatas di ruang redaksi saja. Semakin canggihnya teknologi komputer notebook yang sudah dilengkapi modem dan teknologi wireless, serta akses pengiriman berita teks, foto, dan video melalui internet atau via satelit, telah memudahkan wartawan yang meliput di medan paling sulit sekalipun.
Selain itu, pada era ini juga muncul media jurnalistik multimedia. Perusahaan-perusahaan media raksasa sudah merambah berbagai segmen pasar dan pembaca berita. Tidak hanya bisnis media cetak, radio, dan televisi yang mereka jalankan, tapi juga dunia internet, dengan space iklan yang tak kalah luasnya.
Setiap pengusaha media dan kantor berita juga dituntut untuk juga memiliki media internet ini agar tidak kalah bersaing dan demi menyebarluaskan beritanya ke berbagai kalangan. Setiap media cetak atau elektronik ternama pasti memiliki situs berita di internet, yang updating datanya bisa dalam hitungan menit. Ada juga yang masih menyajikan edisi internetnya sama persis dengan edisi cetak.
Sedangkan pada tahun 2000-an muncul situs-situs pribadi yang juga memuat laporan jurnalistik pemiliknya. Istilah untuk situs pribadi ini adalah weblog dan sering disingkat menjadi blog saja.
Memang tidak semua blog berisikan laporan jurnalistik. Tapi banyak yang memang berisi laporan jurnalistik bermutu. Senior Editor Online Journalism Review, J.D Lasica pernah menulis bahwa blog merupakan salah satu bentuk jurnalisme dan bisa dijadikan sumber untuk berita.
Dalam penggunaan teknologi, Indonesia mungkin agak terlambat dibanding dengan media massa dari negara maju seperti AS, Prancis, dan Inggris. Tetapi untuk saat ini penggunaan teknologi di Indonesia –terutama untuk media televisi– sudah sangat maju. Lihat saja bagaimana Metro TV melakukan laporan live dari Banda Aceh, selang sehari setelah tsunami melanda wilayah itu. Padahal saat itu aliran listrik dan telefon belum tersambung. (Zaky/”PR”)***
Dalam perkembangan selanjutnya, pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan kemerdekaan bangsa ini. Haryadi Suadi menyebutkan, salah satu fasilitas yang pertama kali direbut pada masa awal kemerdekaan adalah fasilitas percetakan milik perusahaan koran Jepang seperti Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja (Bandung), dan Sinar Baroe (Semarang) (“PR”, 23 Agustus 2004).
Menurut Haryadi, kondisi pers Indonesia semakin menguat pada akhir 1945 dengan terbitnya beberapa koran yang mempropagandakan kemerdekaan Indonesia seperti, Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), dan The Voice of Free Indonesia.
Seperti juga di belahan dunia lain, pers Indonesia diwarnai dengan aksi pembungkaman hingga pembredelan. Haryadi Suadi mencatat, pemberedelan pertama sejak kemerdekaan terjadi pada akhir 1940-an. Tercatat beberapa koran dari pihak Front Demokrasi Rakyat (FDR) yang dianggap berhaluan kiri seperti Patriot, Buruh, dan Suara Ibu Kota dibredel pemerintah. Sebaliknya, pihak FDR membalas dengan membungkam koran Api Rakjat yang menyuarakan kepentingan Front Nasional. Sementara itu pihak militer pun telah memberedel Suara Rakjat dengan alasan terlalu banyak mengkritik pihaknya.
Jurnalisme kuning pun sempat mewarnai dunia pers Indonesia, terutama setelah Soeharto lengser dari kursi presiden. Judul dan berita yang bombastis mewarnai halaman-halaman muka koran-koran dan majalah-majalah baru. Namun tampaknya, jurnalisme kuning di Indonesia belum sepenuhnya pudar. Terbukti hingga saat ini masih ada koran-koran yang masih menyuguhkan pemberitaan sensasional semacam itu.
Teknologi dalam jurnalisme
Kegiatan jurnalisme terkait erat dengan perkembangan teknologi publikasi dan informasi. Pada masa antara tahun 1880-1900, terdapat berbagai kemajuan dalam publikasi jurnalistik. Yang paling menonjol adalah mulai digunakannya mesin cetak cepat, sehingga deadline penulisan berita bisa ditunda hingga malam hari dan mulai munculnya foto di surat kabar.
Pada 1893 untuk pertama kalinya surat-surat kabar di AS menggunakan tinta warna untuk komik dan beberapa bagian di koran edisi Minggu. Pada 1899 mulai digunakan teknologi merekam ke dalam pita, walaupun belum banyak digunakan oleh kalangan jurnalis saat itu.
Pada 1920-an, surat kabar dan majalah mendapatkan pesaing baru dalam pemberitaan, dengan maraknya radio berita. Namun demikian, media cetak tidak sampai kehilangan pembacanya, karena berita yang disiarkan radio lebih singkat dan sifatnya sekilas. Baru pada 1950-an perhatian masyarakat sedikit teralihkan dengan munculnya televisi.
Perkembangan teknologi komputer yang sangat pesat pada era 1970-1980 juga ikut mengubah cara dan proses produksi berita. Selain deadline bisa diundur sepanjang mungkin, proses cetak, copy cetak yang bisa dilakukan secara massif, perwajahan, hingga iklan, dan marketing mengalami perubahan sangat besar dengan penggunaan komputer di industri media massa.
Memasuki era 1990-an, penggunaan teknologi komputer tidak terbatas di ruang redaksi saja. Semakin canggihnya teknologi komputer notebook yang sudah dilengkapi modem dan teknologi wireless, serta akses pengiriman berita teks, foto, dan video melalui internet atau via satelit, telah memudahkan wartawan yang meliput di medan paling sulit sekalipun.
Selain itu, pada era ini juga muncul media jurnalistik multimedia. Perusahaan-perusahaan media raksasa sudah merambah berbagai segmen pasar dan pembaca berita. Tidak hanya bisnis media cetak, radio, dan televisi yang mereka jalankan, tapi juga dunia internet, dengan space iklan yang tak kalah luasnya.
Setiap pengusaha media dan kantor berita juga dituntut untuk juga memiliki media internet ini agar tidak kalah bersaing dan demi menyebarluaskan beritanya ke berbagai kalangan. Setiap media cetak atau elektronik ternama pasti memiliki situs berita di internet, yang updating datanya bisa dalam hitungan menit. Ada juga yang masih menyajikan edisi internetnya sama persis dengan edisi cetak.
Sedangkan pada tahun 2000-an muncul situs-situs pribadi yang juga memuat laporan jurnalistik pemiliknya. Istilah untuk situs pribadi ini adalah weblog dan sering disingkat menjadi blog saja.
Memang tidak semua blog berisikan laporan jurnalistik. Tapi banyak yang memang berisi laporan jurnalistik bermutu. Senior Editor Online Journalism Review, J.D Lasica pernah menulis bahwa blog merupakan salah satu bentuk jurnalisme dan bisa dijadikan sumber untuk berita.
Dalam penggunaan teknologi, Indonesia mungkin agak terlambat dibanding dengan media massa dari negara maju seperti AS, Prancis, dan Inggris. Tetapi untuk saat ini penggunaan teknologi di Indonesia –terutama untuk media televisi– sudah sangat maju. Lihat saja bagaimana Metro TV melakukan laporan live dari Banda Aceh, selang sehari setelah tsunami melanda wilayah itu. Padahal saat itu aliran listrik dan telefon belum tersambung. (Zaky/”PR”)***
Daras Unsur JurnalistikDasar-dasar Jurnalistik
12/01/2012 04:48:00 PM
Journalist
oleh : Kris Budiman
1. Jurnalistik
Jurnalistik (journalistiek, Belanda) bisa dibatasi secara singkat sebagai kegiatan penyiapan, penulisan, penyuntingan, dan penyampaian berita kepada khalayak melalui saluran media tertentu. Ditelusur dari akar katanya (diurma ‘harian’, Latin; jour ‘hari’, Prancis), jurnalistik adalah kegiatan membuat laporan harian, mulai dari tahap peliputan sampai dengan penyebarannya. Jurnalistik sering disebut juga sebagai jurnalisme (journalism). Berdasarkan media yang digunakannya, jurnalistik sering dibedakan menjadi jurnalistik cetak (print journalism) dan jurnalistik elektronik (electronic journalism). Beberapa tahun belakangan ini muncul pula jurnalistik online (online journalism).
Di samping jurnalistik atau jurnalisme dikenal pula istilah pers (press). Dalam pengertian sempit
pers adalah publikasi secara tercetak (printed publication), melalui media cetak, baik suratkabar, majalah, buletin, dsb. Pengertian ini kemudian meluas sehingga mencakup segala penerbitan, bahkan yang tidak tercetak sekalipun, misalnya publikasi melalui media elektronik semacam radio dan televisi. Berdasarkan pengertian ini, dapat dikatakan bahwa jurnalistik tercakup sebagai bidang kegiatan pers; sementara tidak semua kerja pers tercakup sebagai jurnalistik. Walaupun begitu, sering kali keduanya dipersamakan atau dicampuradukkan.
2. Berita
Lalu, apa itu berita? Berita (news) adalah laporan mengenai suatu peristiwa atau kejadian yang
terbaru (aktual); laporan mengenai fakta-fakta yang aktual, menarik perhatian, dinilai penting,
atau luar biasa. Kecuali itu, masih banyak batasan lain mengenai berita. Beberapa batasan yang
sudah sangat terkenal, sehingga perlu kita ketahui juga, adalah
News < life ="”" adventure ="”" wife ="”" wives ="”" children ="”" 000 ="”" 000 ="”" quart ="”" lawsuit ="”" achievement ="”" achievement ="”" years ="”" years ="”" style="”text-align:">Judul atau Kepala Berita
Baris Tanggal
Teras Berita
Tubuh
Berita
5. Unsur-Unsur Berita
Khususnya bagian tubuh berita dan teras (bila ada) diharapkan hanya mengandung unsur-unsur yang berupa fakta, unsur-unsur faktual, dengan meminimalkan unsur-unsur non-faktual yang berupa opini. Apa yang disebut sebagai “fakta” di dalam kerja jurnalistik terurai menjadi enam unsur yang biasa diringkas dalam sebuah rumusan klasik 5W + 1H.
(1) What – apa yang terjadi di dalam suatu peristiwa?
(2) Who – siapa yang terlibat di dalamnya?
(3) Where – di mana terjadinya peristiwa itu?
(4) When – kapan terjadinya?
(5) Why – mengapa peristiwa itu terjadi?
(6) How – bagaimana terjadinya?
Baca: “Pasar Keuangan Bereaksi Positif”, “Saling Lempar Tanggung Jawab”, dan “Nepal: 35.000 Orang Berdemo”
6. Jenis-Jenis Berita
Berita dalam pengertian di atas secara lebih spesifik dinamakan sebagai straight news. Straight news yang berisi laporan peristiwa politik, ekonomi, masalah sosial, dan kriminalitas, sering disebut sebagai berita keras (hard news). Simak sekali lagi ketiga contoh berita di atas. Sementara straight news tentang hal-hal lain semisal olahraga, kesenian, hiburan, hobi, elektronika, dsb., dikategorikan sebagai berita ringan atau lunak (soft news). Mengenai berita lunak ini, silakan Anda mencari contohnya sendiri. Di samping itu dikenal juga jenis berita yang dinamakan feature, berita kisah. Jenis ini lebih bersifat naratif, berkisah mengenai aspek-aspek insani (human interest). Berbeda dengan penulisan straight news, sebuah feature tidak menerapkan teknik piramida terbalik dan tidak terlalu terikat pada nilai-nilai berita dan faktualitas.
Baca: “Pengabdi dan Pilar Kebudayaan Keraton” atau “Dua Abdi Dalem ‘Ex Officio’”
Ada lagi yang dinamakan berita investigatif (investigative news; kerjanya disebut sebagai investigative reporting), yang merupakan hasil penyelidikan seorang atau satu tim wartawan secara lengkap dan mendalam dengan lebih mengedepankan unsur why dalam pelaporannya.
Contohnya bisa dicari dengan mudah di majalah berita sejenis Tempo dll. Di televisi juga bisa ditemukan di dalam program semacam Fakta, Kupas Tuntas, dsb.
7. Opini
Di dalam sebuah media massa cetak, khususnya suratkabar dan majalah berita, biasa kita temukan juga halaman khusus yang diperuntukkan bagi karangan-karangan yang berupa opini. Karangan-karangan ini di dalam tradisi jurnalistik biasa dibedakan menjadi tajuk rencana (editorial), artikel opini atau kolom (column), dan surat pembaca. Tajuk rencana berisi opini pihak pengelola suratkabar yang diwakili oleh seorang redaktur, biasanya yang sudah senior, mengenai suatu peristiwa aktual.
Baca: “Disebut Nama Boediono”
Sementara artikel opini atau kolom berisi opini seseorang (bisa orang “dalam”, bisa juga orang “luar”, entah intelektual, praktisi, pakar, mahasiswa, atau apapun) atas persoalan-persoalan yang
dianggap aktual.
Baca: Zubaidah Djohar, “Mendambakan Syariat Islam Humanis”
Terakhir, surat pembaca, sesuai dengan namanya, adalah surat yang dikirimkan oleh pembaca yang berisi komentar, pendapat, atau apapun, mengenai suatu masalah.
Di luar ketiganya, di dalam jurnalistik Indonesia dikenal juga satu jenis karangan opini yang sangat khas, ditulis dalam beberapa kalimat ringkas, pendek, dan “nakal”, sering sebut sebagai pojok, yang ditulis oleh pihak redaktur untuk menyentil beberapa peristiwa aktual. Contohnya, silakan cari sendiri.
1. Jurnalistik
Jurnalistik (journalistiek, Belanda) bisa dibatasi secara singkat sebagai kegiatan penyiapan, penulisan, penyuntingan, dan penyampaian berita kepada khalayak melalui saluran media tertentu. Ditelusur dari akar katanya (diurma ‘harian’, Latin; jour ‘hari’, Prancis), jurnalistik adalah kegiatan membuat laporan harian, mulai dari tahap peliputan sampai dengan penyebarannya. Jurnalistik sering disebut juga sebagai jurnalisme (journalism). Berdasarkan media yang digunakannya, jurnalistik sering dibedakan menjadi jurnalistik cetak (print journalism) dan jurnalistik elektronik (electronic journalism). Beberapa tahun belakangan ini muncul pula jurnalistik online (online journalism).
Di samping jurnalistik atau jurnalisme dikenal pula istilah pers (press). Dalam pengertian sempit
pers adalah publikasi secara tercetak (printed publication), melalui media cetak, baik suratkabar, majalah, buletin, dsb. Pengertian ini kemudian meluas sehingga mencakup segala penerbitan, bahkan yang tidak tercetak sekalipun, misalnya publikasi melalui media elektronik semacam radio dan televisi. Berdasarkan pengertian ini, dapat dikatakan bahwa jurnalistik tercakup sebagai bidang kegiatan pers; sementara tidak semua kerja pers tercakup sebagai jurnalistik. Walaupun begitu, sering kali keduanya dipersamakan atau dicampuradukkan.
2. Berita
Lalu, apa itu berita? Berita (news) adalah laporan mengenai suatu peristiwa atau kejadian yang
terbaru (aktual); laporan mengenai fakta-fakta yang aktual, menarik perhatian, dinilai penting,
atau luar biasa. Kecuali itu, masih banyak batasan lain mengenai berita. Beberapa batasan yang
sudah sangat terkenal, sehingga perlu kita ketahui juga, adalah
News < life ="”" adventure ="”" wife ="”" wives ="”" children ="”" 000 ="”" 000 ="”" quart ="”" lawsuit ="”" achievement ="”" achievement ="”" years ="”" years ="”" style="”text-align:">Judul atau Kepala Berita
Baris Tanggal
Teras Berita
Tubuh
Berita
5. Unsur-Unsur Berita
Khususnya bagian tubuh berita dan teras (bila ada) diharapkan hanya mengandung unsur-unsur yang berupa fakta, unsur-unsur faktual, dengan meminimalkan unsur-unsur non-faktual yang berupa opini. Apa yang disebut sebagai “fakta” di dalam kerja jurnalistik terurai menjadi enam unsur yang biasa diringkas dalam sebuah rumusan klasik 5W + 1H.
(1) What – apa yang terjadi di dalam suatu peristiwa?
(2) Who – siapa yang terlibat di dalamnya?
(3) Where – di mana terjadinya peristiwa itu?
(4) When – kapan terjadinya?
(5) Why – mengapa peristiwa itu terjadi?
(6) How – bagaimana terjadinya?
Baca: “Pasar Keuangan Bereaksi Positif”, “Saling Lempar Tanggung Jawab”, dan “Nepal: 35.000 Orang Berdemo”
6. Jenis-Jenis Berita
Berita dalam pengertian di atas secara lebih spesifik dinamakan sebagai straight news. Straight news yang berisi laporan peristiwa politik, ekonomi, masalah sosial, dan kriminalitas, sering disebut sebagai berita keras (hard news). Simak sekali lagi ketiga contoh berita di atas. Sementara straight news tentang hal-hal lain semisal olahraga, kesenian, hiburan, hobi, elektronika, dsb., dikategorikan sebagai berita ringan atau lunak (soft news). Mengenai berita lunak ini, silakan Anda mencari contohnya sendiri. Di samping itu dikenal juga jenis berita yang dinamakan feature, berita kisah. Jenis ini lebih bersifat naratif, berkisah mengenai aspek-aspek insani (human interest). Berbeda dengan penulisan straight news, sebuah feature tidak menerapkan teknik piramida terbalik dan tidak terlalu terikat pada nilai-nilai berita dan faktualitas.
Baca: “Pengabdi dan Pilar Kebudayaan Keraton” atau “Dua Abdi Dalem ‘Ex Officio’”
Ada lagi yang dinamakan berita investigatif (investigative news; kerjanya disebut sebagai investigative reporting), yang merupakan hasil penyelidikan seorang atau satu tim wartawan secara lengkap dan mendalam dengan lebih mengedepankan unsur why dalam pelaporannya.
Contohnya bisa dicari dengan mudah di majalah berita sejenis Tempo dll. Di televisi juga bisa ditemukan di dalam program semacam Fakta, Kupas Tuntas, dsb.
7. Opini
Di dalam sebuah media massa cetak, khususnya suratkabar dan majalah berita, biasa kita temukan juga halaman khusus yang diperuntukkan bagi karangan-karangan yang berupa opini. Karangan-karangan ini di dalam tradisi jurnalistik biasa dibedakan menjadi tajuk rencana (editorial), artikel opini atau kolom (column), dan surat pembaca. Tajuk rencana berisi opini pihak pengelola suratkabar yang diwakili oleh seorang redaktur, biasanya yang sudah senior, mengenai suatu peristiwa aktual.
Baca: “Disebut Nama Boediono”
Sementara artikel opini atau kolom berisi opini seseorang (bisa orang “dalam”, bisa juga orang “luar”, entah intelektual, praktisi, pakar, mahasiswa, atau apapun) atas persoalan-persoalan yang
dianggap aktual.
Baca: Zubaidah Djohar, “Mendambakan Syariat Islam Humanis”
Terakhir, surat pembaca, sesuai dengan namanya, adalah surat yang dikirimkan oleh pembaca yang berisi komentar, pendapat, atau apapun, mengenai suatu masalah.
Di luar ketiganya, di dalam jurnalistik Indonesia dikenal juga satu jenis karangan opini yang sangat khas, ditulis dalam beberapa kalimat ringkas, pendek, dan “nakal”, sering sebut sebagai pojok, yang ditulis oleh pihak redaktur untuk menyentil beberapa peristiwa aktual. Contohnya, silakan cari sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)










